Lagi Nunggu iPhone 16 Tapi Tertarik Beli iPhone Bekas? Ketahui Dulu Istilah OEM, Eks Inter dan Batangan

JABAR EKSPRES – Pernah terpikir untuk beli iPhone bekas karena terlalu lama menunggu iPhone 16?

Pilihan ini memang menarik, terutama buat kamu yang ingin merasakan kecanggihan iPhone tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam membeli iPhone 16.

Tapi, tunggu dulu! Sebelum buru-buru checkout, ada beberapa istilah yang wajib kamu pahami supaya nggak salah pilih.

BACA JUGA: Kurang dari 10 Detik WITHDRAW Rp100.000 di Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2024

Yuk, kita bahas bersama biar belanja iPhone bekasmu tetap aman dan menyenangkan.

1. Fullset, OEM, dan Batangan

Pertama, kamu harus tahu apa itu fullset dan batangan. Kalau kamu dengar istilah fullset, itu artinya iPhone dijual lengkap dengan semua aksesorinya, seperti dus, buku manual, hingga charger. Cocok banget buat kamu yang suka koleksi barang lengkap.

BACA JUGA: Pengguna Baru KLAIM Saldo Rp250.000 ke Dompet DANA Gratis di Aplikasi Ini

Tapi, ada juga istilah batangan, yaitu iPhone yang dijual tanpa aksesoris. Biasanya, ini lebih murah. Kalau pilih batangan, pastikan kamu cek dulu kondisi fisik dan fungsi perangkatnya, ya!

Lalu, ada istilah OEM yang sering bikin bingung. Aksesori OEM adalah produk orisinal Apple yang diproduksi pihak ketiga.

Hati-hati, banyak penjual yang bilang barangnya OEM, padahal sebenarnya KW alias tiruan. Jadi, teliti sebelum membeli!

BACA JUGA: Main 5 Menit Dikirim Saldo Rp243.000 Gratis di Game Penghasil Uang 2024

2. Eks Inter vs. Eks iBox

Nah, ini juga penting. Kamu sering dengar istilah eks inter atau eks iBox, kan? Apa sih bedanya?

  • Eks Inter: Ini adalah iPhone bekas yang diimpor dari luar negeri. Biasanya, harganya lebih murah, tapi kamu harus cek dulu apakah garansinya berlaku di Indonesia atau tidak.
  • Eks iBox: Artinya iPhone bekas yang dijual secara resmi di Indonesia. Kalau kamu pilih ini, proses klaim garansi akan lebih mudah karena sudah sesuai standar resmi di Indonesia.

3. IMEI dan Nomor Seri Tembus

IMEI itu ibarat “KTP” buat iPhone. Kalau IMEI-nya terdaftar di Kementerian Perindustrian, artinya iPhone tersebut legal dan bisa dipakai dengan kartu SIM lokal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan