Pemkot Bandung Tunggu Kepastian Pusat Terkait Kenaikan UMK 2025

JABAR EKSPRES  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025. Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara Hanafi, menyatakan, keputusan final soal kenaikan UMK akan didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang berlaku.

“Belum. Lagi dibahas. Nanti akan dilaporkan. Kita mengikuti pusat,” ujar Koswara singkat saat dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, menjelaskan bahwa pembahasan UMK 2025 akan dilakukan melalui rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kota Bandung.

Andri memastikan, penetapan UMK Kota Bandung akan mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum tahun 2025. “Ketentuan UMP dan UMK kabupaten/kota sudah diatur di Permenaker tersebut. Untuk penetapannya akan dilakukan melalui rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kota,” ujarnya.

Apabila mengacu pada ketentuan dalam Permenaker, UMK Kota Bandung diprediksi akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Namun, Andri menegaskan bahwa kepastian tersebut masih menunggu hasil rapat pleno yang melibatkan serikat pekerja.

“Saat ini baru akan dibahas dengan serikat pekerja. Hasilnya akan diputuskan setelah rapat pleno,” jelasnya.

Sebagai informasi, UMK Kota Bandung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.209.309. Dengan asumsi kenaikan sebesar 6,5 persen, UMK Kota Bandung tahun 2025 diperkirakan akan naik sekitar Rp 273.605 menjadi Rp 4.482.914.

Meski demikian, Koswara menegaskan bahwa formulasi akhir untuk kenaikan UMK masih belum dapat dipastikan karena masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Hal tersebut menjadi langkah Pemkot Bandung untuk memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan peraturan pusat dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk pekerja dan pengusaha.

“Dengan menunggu juknis dari pusat, kita harap keputusan nanti dapat mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.

Writer: Muhammad Nizar

Tinggalkan Balasan