Alasan Kenapa Dana KJP Plus Tidak Cair? Ini 5 Kriteria Khusus Penerima Tahap 2

Alasan Kenapa Dana KJP Plus Tidak Cair? Ini 5 Kriteria Khusus Penerima Tahap 2
Alasan Kenapa Dana KJP Plus Tidak Cair? Ini 5 Kriteria Khusus Penerima Tahap 2
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II pada 6 Desember 2024 lalu menjadi sorotan banyak orang tua. Banyak yang mempertanyakan alasan pembatalan status penerima bantuan bagi sejumlah siswa. Berikut alasan kenapa dana KJP plus tidak cair karena kriteria khusus penerima tahap 2.

Pada tahap kedua ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan verifikasi data yang lebih ketat dan proses pembersihan data. Hasilnya, jumlah penerima bantuan mengalami pengurangan dibandingkan tahap sebelumnya. Dari total 533.649 penerima di tahap pertama, tahap kedua hanya menyasar 523.622 siswa.

Pengurangan ini dilakukan karena adanya skala prioritas dalam penentuan penerima bantuan. Tujuannya untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada siswa yang paling membutuhkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

0 Komentar