Alasan Kenapa Dana KJP Plus Tidak Cair? Ini 5 Kriteria Khusus Penerima Tahap 2

JABAR EKSPRES – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II pada 6 Desember 2024 lalu menjadi sorotan banyak orang tua. Banyak yang mempertanyakan alasan pembatalan status penerima bantuan bagi sejumlah siswa. Berikut alasan kenapa dana KJP plus tidak cair karena kriteria khusus penerima tahap 2.

Pada tahap kedua ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerapkan verifikasi data yang lebih ketat dan proses pembersihan data. Hasilnya, jumlah penerima bantuan mengalami pengurangan dibandingkan tahap sebelumnya. Dari total 533.649 penerima di tahap pertama, tahap kedua hanya menyasar 523.622 siswa.

Pengurangan ini dilakukan karena adanya skala prioritas dalam penentuan penerima bantuan. Tujuannya untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada siswa yang paling membutuhkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Jika Anda atau anak Anda tidak lolos sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2, berikut adalah penjelasan tentang kriteria utama yang harus dipenuhi untuk masuk dalam skala prioritas.

Baca juga : Cek Nasib Bansos KJP Plus yang Dibatalkan Karena Skala Prioritas, Ini Solusinya

Kriteria Khusus Penerima KJP Plus Tahap 2

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan beberapa kriteria dan parameter utama untuk memverifikasi data calon penerima bantuan KJP Plus. Proses ini dilakukan melalui verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), status kependudukan, kondisi ekonomi keluarga, dan koordinasi dengan Dinas Sosial serta Badan Pendapatan Daerah.

Berikut adalah lima kriteria utama penerima KJP Plus tahap 2:

  1. Warga DKI Jakarta

Penerima bantuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di DKI Jakarta.

  1. Siswa Aktif

Program ini ditujukan untuk siswa aktif di berbagai jenjang pendidikan formal maupun nonformal, termasuk:

  • SD, SMP, SMA/SMK
  • Pendidikan nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) yang telah kembali bersekolah
  • Anak dari Panti Sosial, penyandang disabilitas, pengemudi Jaklingko, dan penerima Kartu Pekerja Jakarta.
  1. Terdaftar dalam DTKS

Penerima harus terdaftar dalam DTKS, yaitu basis data keluarga kurang mampu yang berhak menerima bantuan sosial.

Baca juga : Cairkan Saldo Dana Rp400 Ribu Hari Ini, Syaratnya Cuma NIK KTP

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan