Siapkan NIK KTP! Cek Namamu Tercatat sebagai Penerima Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

JABAR EKSPRES – Siapkan NIK KTP untuk cek nama penerima apakah tercatat sebagai penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 atau tidak.

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap 4 untuk masyarakat yang membutuhkan melalui program KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), dan KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta).

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Cara Cek Nama Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama Anda tercatat sebagai penerima bansos tahap 4, siapkan NIK KTP Anda.

Kunjungi Website Resmi

1. Akses situs resmi Data Bansos DKI Jakarta.

2. Pilih menu pencarian penerima bansos.

3. Masukkan Data Pribadi

4. Masukkan NIK KTP dan data pendukung lainnya sesuai yang diminta.

5. Klik tombol Cek Data.

6. Periksa Hasil Pencarian

Jika nama Anda terdaftar, akan muncul informasi mengenai status penerimaan bansos.

BACA JUGA: Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Kartu Sembako 2024 Resmi Cair di Bank Himbara

Besaran Bantuan dan Jadwal Pencairan

KLJ (Kartu Lansia Jakarta): Rp600.000 per tahap.

KAJ (Kartu Anak Jakarta): Rp300.000 per tahap.

KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta): Rp450.000 per tahap.

Pencairan untuk tahap 4 dijadwalkan mulai pertengahan Desember 2024 melalui rekening bank yang sudah terdaftar.

Syarat dan Kriteria Penerima

KLJ: Lansia berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap dan tinggal di DKI Jakarta.

KAJ: Anak usia 0–18 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdaftar di Dinas Sosial DKI Jakarta.

BACA JUGA: Cara Cairkan Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 Cair untuk Bulan November dan Desember 2024

Langkah Jika Tidak Terdaftar

Jika Anda merasa memenuhi kriteria tetapi tidak terdaftar, segera lakukan langkah berikut.

Anda bisa segera menghubungi Dinas Sosial setempat, dengan ajukan verifikasi ulang dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu.

Pastikan bahwa data Anda di Dinasos Kepedudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) sudah aman dan sesuai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan