Syarat Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ
Untuk mendapatkan bansos tahap 4 ini, penerima harus memenuhi syarat berikut:
-Terdaftar dalam DTKS atau data tambahan dari Pemprov DKI Jakarta.
-Berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
-Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan data penerima.
Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 Desember 2024 memberikan dukungan yang signifikan bagi masyarakat DKI Jakarta yang membutuhkan.
Pastikan Anda mengecek status penerima melalui website atau aplikasi resmi agar tidak ketinggalan informasi penting.
BACA JUGA: Bantuan KJP Plus Tahap 4 Sudah Cair! Cek Penerima Bantuan dan Besaran Dana untuk Anak Sekolah
Segera cek jadwal pencairan dan pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini.
Jangan lupa manfaatkan dana bantuan dengan bijak untuk kebutuhan sehari-hari. Bagikan informasi ini kepada keluarga atau teman yang mungkin memerlukan.