JABAR EKSPRES – Dana KJP Plus dan KJMU tahap 2 sudah cair sejak 6 Desember 2024 kepada penerima yang merupakan warga DKI Jakarta.
Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran dana bantuan KJP Plus dan KJMU tahap 2, silakan simak artikel berikut ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyalurkan bantuan pendidikan kepada para pelajar atau mahasiswa DKI Jakarta.
Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 mulai disalurkan kepada penerima sejak 6 Desember 2024.
“Yang dimaksuda bertahap adalah beda kebutuhan waktu untuk penyaluran dana bagi penerima existing (lanjutan) dan penerima baru,” kata Pelaksana Tugas (plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Sarjoko, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Lebih lanjut, Sarjoko mengatakan bahwa penerima lanjutan bansos nantinya dana langsung disalurkan ke rekening penerima.
BACA JUGA: Cek Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Cair Desember 2024
Namun, bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah mereka selesai mengurus pembukuan rekening, ATM, hingga pemidahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
“Bagi penerima baru diperlukan proses administrasi dulu di bank seperti pembukuan rekening, pencetakan buku dan ATM, dan lainnya, sehingga tidak seluruh penerima KJP dan KJMU dapat menerima penyaluran dana secara bersamaan,” ujarnya melanjutkan.
Berdasarkan data Dinsos DKI, total penerima bansos KJP Plus tahap 2sebanyak 523.622 peserta didik, sedangkan penerima KJUM tercatat 15.648 mahasiswa.
Besaran dana yang akan diterima oleh setiap peserta didik atau mahasiswa akan berbeda, sesuai dengan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh penerima tersebut.
Berikut ini besaran dana yang akan diterima peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, serta mahasiswa.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus dan KJMU Tahap 2
Besaran Dana Bantuan untuk Siswa SD/MI
Biaya rutin per bulan: Rp135.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000
Besaran dana KJP Plus jenjang SMP/MTs
Biaya rutin per bulan: Rp185.000
Biaya berkala per bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000
BACA JUGA: Cek Info Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Mulai Disalurkan ke Penerima