Oleh: Leo Fatra Nugraha
Digitalisasi kini semakin bertransformasi dan dapat dimanfaatkan dalam segala situasi dengan ideal karena menjadi suatu terobosan baru yang inovatif dan modern. Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merampungkan Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau (core tax administration sistem) berbasis online yang kini dikenal dan biasa di sebut dengan singkatan coretax.
Coretax adalah penggabungan sistem administrasi perpajakan yang sudah berjalan sebelumnya. Dengan adanya Coretax, seluruh sistem administrasi perpajakan terintegrasi dalam satu aplikasi. Hal tersebut memudahkan para wajib pajak untuk melakukan segala kepentingan perpajakan dalam satu web based yang sudah lengkap hanya dengan daftar atau login pada Coretax.
Adanya coretax ini berangkat dari kemajuan zaman yang lebih modern dan digital, di mana segala situasi kondisi kini dapat dikemas menjadi lebih menarik dan praktis yang dapat dijangkau siapa pun dan dimana pun. Kendala terkait tidak melek akan digital bukan menjadi penghalang lagi bagi wajib pajak karena DJP sudah mempersiapkan coretax dengan sempurna dan dengan bantuan berbagai macam edukasi yang menarik dan mudah di pahami. Sehingga pada intinya, wajib pajak dapat terbantu dengan pelayanan yang lebih praktis dan mudah.
Bukan hanya pelayanan untuk wajib pajak saja yang berbasis online, melainkan coretax ini mengubah sistem pemeriksaan, pengawasan dan manajemen data hingga penegakan hukum di bidang perpajakan yang menjadi serba digitalisasi.
Coretax menjadi pembaruan praktis yang modern dalam perpajakan dengan lebih modern, krdibel, akuntabel, dengan proses yang lebih efektif dan efisien bagi DJP dan wajib pajak. Adapun target DJP lainnya agar dapat meningkatkan kepatuhan dan kemudahan untuk pengelolaan administrasi dalam perpajakan.
Seperti yang sudah kita ketahui, bahwasanya wajib pajak akan selalu bersinggungan dengan dunia perpajakan, adanya transaksi terkait perpajakan dan pelayanan lainnya yang biasanya dilakukan secara konvensional di kantor pajak kini berinovasi dengan melibatkan digitalisasi.
“Dengan Coretax System, tidak ada lagi perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia. Sedikit mungkin intervensi dari manusia dalam proses data input karena datanya digital,” ungkap Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangn Iwan Djuniardi dikutip dari CNBC Indonesia.