Sementara meski Reza tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut, ia tetap didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.
Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini, Sandra Dewi Tak Ikut Hadir
