Riyan mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya dipaksa menjalankan skema love scam, dengan target menarik uang korban dalam waktu singkat. Jika gagal, mereka mengalami pemindahan divisi hingga penyiksaan fisik.
Saat berusaha melaporkan kepada pemerintah Indonesia, Riyan mengungkapkan bahwa ada seorang mata-mata yang juga berasal dari Indonesia, yang melaporkan mereka kepada atasan.
Akibatnya, Riyan dan rekan-rekannya dijatuhi hukuman dengan cara disekap di sebuah ruangan sempit dan diberi makan seadanya.
BACA JUGA: Sempat Terjebak Sindikat Kerja Ilegal di Myanmar, Pria Asal Cimahi Berhasil Pulang ke Tanah Air
“Dari awal laporan ke pemerintah Indonesia, ternyata ada mata-mata dari Indonesia juga yang melaporkan ke leader. Kami dikumpulkan, disekap, dan disuruh bayar denda hingga Rp500 juta per orang,” bebernya.
Riyan akhirnya berhasil pulang setelah 44 hari menjalani identifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Chiang Rai, Thailand. Meski telah bebas, ia masih menyimpan trauma mendalam akibat penyiksaan yang dialami.
“Selama disekap, saya disiksa, dipukul pakai bambu kuning di bagian tubuh yang tidak terlihat,” ungkapnya.
BACA JUGA: Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Bulan Desember 2024 di Aplikasi Cek Bansos
Riyan mengaku mengikuti pekerjaan itu karena kepercayaan pada sahabatnya, bukan karena tergiur iming-iming gaji besar. (Mong)