Cek Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4! Cair untuk Pemilik KTP Ini

JABAR EKSPRES – Simak cara cek penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 yang mulai cair ke pemiliki KTP ini.

Pemerintah DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahap 4 tahun 2024.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat prasejahtera di Jakarta agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Apakah Anda termasuk penerima manfaat? Berikut panduan lengkap jadwal pencairan, cara cek penerima, dan syarat yang perlu dipenuhi.

Jadwal Pencairan Bansos Tahap 4

Pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 dijadwalkan mulai cair pada awal Desember 2024.

BACA JUGA: Info Update Pencairan Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Awal Desember 2024

Dana akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI masing-masing penerima manfaat. Penerima diimbau untuk memantau informasi resmi agar tidak ketinggalan jadwal pencairan.

Jumlah Bantuan yang Diterima

Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Rp600.000 per bulan.

Kartu Anak Jakarta (KAJ): Rp300.000 per bulan.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Rp450.000 per bulan.

Dana ini diberikan secara langsung setiap tiga bulan sekali, sehingga pada tahap 4 ini, penerima akan menerima akumulasi dana untuk periode tiga bulan.

Cara Cek Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima manfaat, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Situs Resmi Pemprov DKI Jakarta

– Buka siladu.jakarta.go.id.

– Pilih menu Cek Penerima Bansos.

– Masukkan nomor KTP Anda, lalu klik Cari.

2. Cek Melalui Aplikasi JAKI

– Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau App Store.

– Login menggunakan akun Anda.

– Pilih fitur Cek Bantuan Sosial, kemudian masukkan nomor KTP untuk mengetahui status penerima.

BACA JUGA: Cek Penerima Bansos KLJ Tahap 4! Dijadwalkan Mulai Cair ke Pemilik KTP Ini

3. Hubungi Dinas Sosial atau Kelurahan

– Datangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat.

– Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan KK untuk pengecekan data.

Syarat Penerima Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ

1. Memiliki KTP DKI Jakarta yang masih berlaku.

2. Terdaftar sebagai penerima manfaat dalam data Dinas Sosial DKI Jakarta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan