Perusahaan Leasing di Bogor Diduga Mark Up Dana Talang, Sembilan Bintang Lapor Polisi

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan Fraud atau curang lembaga pembiayaan leasing di Bogor dengan skema penggunaan nama orang lain kembali marak.

Seorang warga Bogor, DS (30) sebagai pengusaha showroom mobil diduga telah menjadi korban skema fraud tersebut.

Pasalnya, DS harus rela menanggung kerugian serta kredit macet atas perbuatan orang lain yang mengurus proses dan pengajuan kredit tersebut, di PT Mizuho Leasing Indonesia (Tbk) Cabang Bogor.

Berikut Kronologinya

Awalnya, korban Dwi alias DS berkenalan dengan seorang wanita kelahiran Sukabumi, diketahui bernama Putri Nugrah (30). Yang bersangkutan memohon kepada DS untuk dapat meminjamkan namanya sebagai debitur atau konsumen di PT Mizuho Indonesia Tbk. Dengan akad pinjaman dana talang untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk BMW tahun 2010.

BACA JUGA:KJP Desember 2024 Segera Cair, Ini Tanggalnya!

Demi memuluskan rencananya, kepada DS, Putri mengaku bahwa dirinya merupakan mantan karyawan di PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk. dan mengaku memiliki jaringan didalamnya (ordal).

Putri meminta bantuan dengan membujuk dan merayu Dwi untuk mengajukan pembiayaan atas kendaraan roda empat merk BMW Tahun 2010 yang diklaim milik Putri ke Mizuho Cabang Bogor.

Dwi yang notabene sebagai pengusaha showroom mobil, awalnya tidak dapat membantu keinginan Putri tersebut, dikarenakan plafon pembiayaan di Mizuho telah limit yaitu sebesar kurang lebih Rp300 juta.

Namun, dengan iming-iming Putri yang akan melakukan proses kenaikan plafon atas nama Dwi di Mizuho Cabang Bogor untuk kepentingan Putri tersebut. Serta janji Putri yang akan melakukan pembayaran kepada Mizuho Cabang Bogor hingga lunas. DS kemudian percaya.

BACA JUGA:Siap-Siap Pengumuman 4 Desember, Ini Cara Cek Jadwal, Sesi, dan Lokasi Ujian SKB CAT CPNS 2024

DS bersedia untuk meminjamkan namanya sebagai debitur atau konsumen dengan akad dana talang.

Terlebih, janji Putri untuk menaikan plafon pembiayaan di Mizuho Cabang Bogor terbukti adanya tanpa upaya dan proses yang dilakukan oleh Dwi yaitu menjadi kurang lebih Rp800 juta.

Kejanggalan mulai dirasakan saat DS sama sekali tidak pernah melakukan pengajuan pembiayaan, dalam proses pengajuannya. DS hanya mendapat konfirmasi melalui pesan percakapan whatsapp dari pihak Mizuho Cabang Bogor yang untuk jawabannya sendiri dilakukan oleh DS atas arahan Putri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan