JABAR EKSPRES – Pengamat Transportasi Publik meminta pemerintah dapat memberikan perhatian kepada para pengemudi truk, dengan adaya jaminan kesehatan.
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Sudtijowarno mengatakan, jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dinilai dapat diberikan kepada pengemudi truk dalam upaya perhatian pemerintah.
“Tanpa pengemudi truk yang sehat, jangan diharapkan angkutan logistik kita juga sehat. Pengemudi truk adalah ujung tombak penyelenggaraan angkutan logistik yang sehat,” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Selasa (3/12).
Menurutnya, sebagian besar kecelakaan moda jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, kemudian diikuti oleh faktor sarana dan faktor prasarana.
BACA JUGA: Terkumpul Rp60.000 Sehari Saldo Dompet Digital Dengan Main Game Penghasil Uang di Sini
Melihat hal tersebut, kelelahan kerja (fatigue) adalah faktor manusia yang paling berkontribusi, dalam menyebabkan kecelakaan moda jalan raya.
“Kemudian diikuti oleh faktor manusia lainnya, seperti kurangnya pengetahuan tentang teknik mengemudi yang benar, maupun kurangnya pengetahuan tentang karakteristik medan yang dilalui,” ujarnya.
Diketahui, fatigue merupakan proses menurunnya efisiensi dan ketahanan tubuh untuk melanjutkan kegiatan yang harus dilakukan.
Oleh sebab itu, mengemudi merupakan pekerjaan yang berisiko besar mengalami fatigue, karena memerlukan konsentrasi tinggi dan membutuhkan perpaduan yang tepat juga cepat antara otak, tangan, kaki serta mata.
BACA JUGA: Pentingnya Ketepatan Sasaran Dalam Gerakan Boikot Terhadap Produk Israel Menurut Gus Nadirsyah
“Beban kerja dan durasi mengemudi juga perlu diperhatikan. Soalnya durasi tidur bagi orang dewasa yang normal adalah 6 sampai 8 jam per hari di malam hari,” ucap Djoko.
Menurutnya, setiap tubuh manusia memiliki irama kehidupan yang merupakan proses internal di dalam tubuh, untuk mengatur waktu bangun-tidur selama 24 jam. Proses ini biasa disebut dengan irama sirkadian atau jam biologis seseorang.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengatur mengenai waktu kerja pengemudi untuk pengemudi kendaraan bermotor umum,” bebernya.
Djoko menjelaskan, dalam Pasal 90 diseburkan, setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.