Kabar Gembira! Hari ini KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Cair Double Hingga Rp 1.420.000 per Peserta Didik

JABAR EKSPRES – Alhamdulillah, hari ini kabar baik datang untuk para peserta didik penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Dana bantuan KJP ini mulai cair secara bertahap pada tanggal 6 Desember 2024, dan langsung diberikan untuk dua bulan sekaligus, yakni November dan Desember. Dengan pencairan ini, setiap siswa berhak menerima bantuan dengan total hingga Rp 1.420.000 per peserta didik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui akun Instagram resmi upt.p4op, mengumumkan bahwa KJP Plus Tahap II Tahun 2024 akan cair bulan ini dan dilakukan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Bantuan ini ditujukan kepada 523.622 peserta didik yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Penerima bantuan mencakup siswa yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus maupun mereka yang baru saja lulus verifikasi.

Baca juga : Kapan Bantuan KLJ Tahap 4 Tahun 2024 Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Dana yang cair double untuk bulan November dan Desember ini bertujuan membantu peserta didik memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. Dalam unggahan resmi upt.p4op, dijelaskan pula rincian nominal bantuan untuk masing-masing jenjang pendidikan, baik siswa di sekolah negeri maupun swasta.

Rincian Nominal KJP Plus Tahap II 2024

Berikut adalah rincian dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang diberikan untuk dua bulan sekaligus:

  1. Peserta Didik SD/MI
  • Biaya rutin per bulan, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta.
  • Total bantuan per bulan: Rp 375.000.
  • Total bantuan untuk dua bulan: Rp 750.000 per peserta didik.
  1. Peserta Didik SMP/MTs
  • Biaya rutin per bulan, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta.
  • Total bantuan per bulan: Rp 470.000.
  • Total bantuan untuk dua bulan: Rp 940.000 per peserta didik.
  1. Peserta Didik SMA/MA
  • Biaya rutin per bulan, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta.
  • Total bantuan per bulan: Rp 710.000.
  • Total bantuan untuk dua bulan: Rp 1.420.000 per peserta didik.
  1. Peserta Didik SMK
  • Biaya rutin per bulan, biaya berkala, dan tambahan SPP untuk sekolah swasta.
  • Total bantuan per bulan: Rp 690.000.
  • Total bantuan untuk dua bulan: Rp 1.380.000 per peserta didik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan