Ketua KPU Jabar Perempuan Pertama, Ummi Wahyuni Diberhentikan Akibat Melanggar Kode Etik

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Senin (2/12/2024).

Ummi Wahyuni sebagai perempuan pertama yang berhasil menduduki jabatan sebagai Ketua KPU, terbukti melanggar kode etik pada gelaran Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Keputusan ini disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube.

BACA JUGA:Dinkes Bandung Barat Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Penderita HIV/AIDS

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada pengadu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan.”

Ketua sekaligus Anggota KPU Jabar tersebut, dinilai bersalah dan melanggar kode etik karena dianggap membiarkan pergeseran suara Partai NasDem saat Pileg 2024.

Untuk itu, Ketua DKPP RI meminta agar KPU Jabar segera melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari ke depan.

BACA JUGA:Ummi Wahyuni Diberhentikan, KPU Jabar Segera Tunjuk Plt Ketua

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap pengadu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujarnya.

Adapun Ummi Wahyuni dipercaya menjadi Ketua KPU Jabar periode 2023-2028 atas hasil rapat pleno para komisioner, yang dilantik di gedung KPU RI, Jakarta, 24 September 2023.

Ummi yang merupakan mantan Ketua KPU Kabupaten Bogor periode 2018-2023 dilantik bersama enam komisioner KPU Provinsi Jawa Barat lainnya, yakni Abdullah Sapi’i, Adie Saputro, Ahmad Nur Hidayat, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin, Hedi Ardia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan