JABAR EKSPRES – Muhammad Reihan Zulfikar, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS 21 Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, meninggal dunia pada Rabu (27/11) malam.
Pemuda berusia 22 tahun tersebut tidak memiliki riwayat penyakit, namun kelelahan diduga menjadi penyebab utama kematian.
Tragedi ini menjadi pengingat bahwa tugas berat yang diemban petugas KPPS masih menyisakan persoalan besar, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas usia petugas KPPS dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
BACA JUGA: Tata PKL, Pemkot Bogor Kembali Poles Suryakencana
Peraturan tersebut mengatur usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, dengan harapan mereka yang bertugas berada dalam kondisi sehat dan produktif.
Namun, menurut Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Kirana, kasus Muhammad Reihan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi peraturan tersebut.
Dalam wawancara dengan Jabar Ekspres pada Jumat (29/11) petang, melalui sambungan telepon, Annisa menyatakan bahwa peraturan ini saja tidak cukup untuk mencegah insiden serupa.
BACA JUGA: Muhammad Reihan Zulfikar: Pejuang Demokrasi di Usia Muda
“Meski usianya masih muda dan tidak ada riwayat penyakit, perlu dipastikan apakah petugas KPPS dalam keadaan sehat dan siap pada hari pelaksanaan tugas. Pemeriksaan kesehatan yang lebih menyeluruh sangat penting, tidak hanya sekadar formalitas,” ungkap Annisa.
Dirinya juga menyinggung kasus serupa beberapa tahun lalu. Tragedi ini kembali membuka luka lama yang pernah terjadi pada Pemilu 2019, ketika ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan dan tekanan kerja yang berlebihan
Annisa lantas menekankan pentingnya penyediaan fasilitas kesehatan lebih memadai di lokasi TPS untuk mengantisipasi keluhan fisik petugas selama bertugas.
BACA JUGA: Tingkatkan Kesiapan Daerah Terhadap Ancaman Bencana, BNPB Salurkan Bantuan Rp5,5 M untuk Jawa Barat
Dia menyarankan agar sistem kerja petugas KPPS ditinjau kembali, termasuk pengaturan waktu kerja yang lebih manusiawi, terutama saat penghitungan suara.
“Perlu juga disediakan fasilitas kesehatan selama bertugas, serta perlu juga peninjauan kembali beban kerja untuk mencegah kelelahan yang berlebihan. Serta bekerjanya secara bergantian saat perhitungan suara,” jelasnya.