Salah satu harapan terbesar yang ia sampaikan adalah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga independen yang dapat mengawasi implementasi hak-hak penyandang disabilitas. Meskipun lembaga ini telah diamanatkan oleh UU, Dudi merasa komisi tersebut belum cukup efektif dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Tunjukan Sikap Kesatria, Badami Beri Ucapan Selamat ke Sudarsono dan Supriana
Dengan semangat inklusivitas, Dudi berharap pemerintah dapat lebih serius dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, sehingga penyandang disabilitas dapat hidup mandiri dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan nasional. Sebuah harapan besar yang masih harus diperjuangkan.
“Jangan sampai penyandang disabilitas merasa diabaikan. UU 8/2016 mengamanatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka, namun realitasnya masih banyak yang kurang,” tambahnya.
Pendidikan, Pekerjaan, dan Tantangan Inklusi
Salah satu sektor yang mendesak perhatian adalah pendidikan inklusif. Kebijakan pendidikan inklusi telah berjalan sejak 2019, tetapi implementasinya masih menghadapi tantangan besar.
“Kami tidak ingin inklusi hanya berarti kehadiran siswa disabilitas di sekolah umum. Harus ada aksesibilitas, tenaga pengajar yang sensitif, dan kurikulum yang sesuai,” tegas Dudi.
Ketimpangan pendidikan berujung pada rendahnya peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Minimnya pelatihan keterampilan, fasilitas ramah disabilitas, dan bias di lapangan kerja membuat kelompok ini rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi.
BACA JUGA:Mengenal Dampak Buruk Toksin dan Cara Mencegah Masuk ke Tubuh Manusia
Hal serupa disoroti Aden Achmad, Biro Hukum dan Advokasi PPDI Jabar, yang menegaskan pentingnya komunitas disabilitas terlibat langsung dalam pembangunan. “Indonesia bisa inklusif kalau ada kemauan politik (politic will). Kalau tidak, UU hanya akan jadi teks kosong,” ujar Aden.
“Tanpa dukungan pemerintah, bagaimana kami bisa berdaya dengan berbagai keterbatasan, meskipun sudah ada hukum yang memayungi hak-hak kami?” imbuhnya.
Aden menegaskan bahwa meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas, implementasi hukum tersebut masih jauh dari harapan. Ia menyatakan bahwa meskipun penghormatan terhadap hak-hak disabilitas telah tertulis, masih minim upaya nyata dari pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.
Dalam konteks pemilihan calon pemimpin, Aden berharap bahwa mereka yang maju dalam kontestasi politik harus lebih peka terhadap kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas. Salah satu langkah konkret yang perlu diambil adalah melibatkan penyandang disabilitas dalam berbagai sektor, baik di pemerintahan maupun dalam proses pembangunan.