JABAR EKSPRES – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkap, Sahbirin dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan keduanya itu.
“Yang bersangkutan belum terindikasi hadir maupun menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang menjemput paksa Sahbirin Noor. Karena sosok yang akrab disapa Paman Birin itu dianggap tidak kooperatif.
BACA JUGA:Bansos KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair? Berikut Informasinya
“Secara normatif sesuai mekanisme aturan, saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dapat dilakukan penjemputan,” ungkapnya.
Adapun aturan soal jemput paksa tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”.
Kendati begitu, kata dia, upaya jemput paksa terhadap Sahbirin Noor tersebut sepenuhnya menjadi keputusan penyidik. Tim pentidik KPK akan segera menentukan sikap atas perkembangan dalam kasus ini.
“Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka ini akan berangkat sepenuhnya kepada penyidik,” pungkasnya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bogor, Jawa Barat Hari Ini, Sabtu 23 November 2024
Diketahui, penyidik KPK sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Paman Birin, yakni pada Senin (18/11) dan pemanggilan kedua pada Jumat (22/11).
Namun pada kedua panggilan pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan terkait ketidakhadirannya kepada penyidik KPK.
Tim Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang penyelenggara negara terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (6/10) malam.
Adapun enam orang tersebut diantaranya Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).