Periksa 4 Saksi Dugaan Suap di Pemprov Kalsel, KPK: Terkait Pemberian Uang ke Sahbirin Noor

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. (Foto: ANTARA)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

Kemudian, merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang bisa melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

Adapun objek perkara tersebut adalah proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegritas Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel, dengan nilai Rp9 miliar.

Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Perburuan Alphonso Davies Semakin Ketat, Amorim Ingin Bek Munchen ke Old Trafford?Kemenperin Nilai Investasi Apple di Indonesia Kurang Berkeadilan, Ini Alasannya!

Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 Komentar