JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, terkait dugaan pemberian uang terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Pemriksaan ini terkait penyidikan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Kalsel).
“Saksi lainnya didalami terkait dengan pemberian uang ke dinas PUPR dan pemberian uang ke gubernur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Adapun keempat saksi yang dimaksud adalah Direktur CV Bangun Banua Bersama Khairuzy Ramadhan, PT Wiswani Kharya Mandiri David Sakti Wobowo, serta dua pihak swasta bernama Syamsudin dan Firhansyah.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Bos Tekstil Masih Berlanjut, Saksi Ungkap Pemberian Cek Kosong Rp 100 Miliar
Keempat saksi diperiksa penyidik KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (20/11).
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memanggil staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Aris Anova Pratama dan Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Handa Ferani.
Namun keduanya tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.
Tim Penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang penyelenggara negara terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (6/10) malam.
BACA JUGA:Perburuan Alphonso Davies Semakin Ketat, Amorim Ingin Bek Munchen ke Old Trafford?
Adapun enam orang tersebut diantaranya Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Kemudian, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Diketahui dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK mengamankan uang tunai sebanyak Rp12.113.160.000 dan 500 dular Amerika Serikat (AS) yang diduga sebagai uang hasil suap.
Para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan uang suap tersebut.