Periksa 4 Saksi Dugaan Suap di Pemprov Kalsel, KPK: Terkait Pemberian Uang ke Sahbirin Noor

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. (Foto: ANTARA)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, terkait dugaan pemberian uang terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.

Pemriksaan ini terkait penyidikan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov Kalsel).

“Saksi lainnya didalami terkait dengan pemberian uang ke dinas PUPR dan pemberian uang ke gubernur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:Perburuan Alphonso Davies Semakin Ketat, Amorim Ingin Bek Munchen ke Old Trafford?Kemenperin Nilai Investasi Apple di Indonesia Kurang Berkeadilan, Ini Alasannya!

Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memanggil staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Aris Anova Pratama dan Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Handa Ferani.

Namun keduanya tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

Kemudian, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Diketahui dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK mengamankan uang tunai sebanyak Rp12.113.160.000 dan 500 dular Amerika Serikat (AS) yang diduga sebagai uang hasil suap.

Para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan uang suap tersebut.

0 Komentar