JABAR EKSPRES – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, di Indonesia kurang berkeadilan.
Seperti disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat (22/11/2024). “Kami berpendapat bahwa tidak fair juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai 100 juta dolar AS tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia.”
Menurutnya, nilai investasi sebesar 100 juta dolar AS atau Rp1,58 triliun dari perusahaan Apple tersebut tidak berkeadilan bagi Indonesia, jika dibandingkan nilai investasi Apple di negara lain seperti India, Vietnam dan Thailand.
Baca Juga:Berujung Laporan ke Polres Sumedang, Gugus Tugas KPJ Soroti Konflik Internal Pasar ParakanmuncangPj Bupati Bogor Kunjungi BLK, Dorong Program Menurunkan Pengangguran
Selain itu, ia menambahkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyetujui Apple untuk mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri, untuk mengintegrasikannya dengan Global Value Chain (GVC) Apple.
Ini karena masih ada komitmen Apple pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar yang belum direalisasikan. “Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” kata Febri.
Smeentara itu, Febri turut menyampaikan Kemenperin berencana mengubah Peraturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi.
