JABAR EKSPRES – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple, di Indonesia kurang berkeadilan.
Seperti disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat (22/11/2024). “Kami berpendapat bahwa tidak fair juga disebut-sebut menaikkan investasi hingga 10 kali lipat. Seharusnya kita melihat apakah nilai 100 juta dolar AS tersebut berkeadilan atau tidak bagi Indonesia.”
Menurutnya, nilai investasi sebesar 100 juta dolar AS atau Rp1,58 triliun dari perusahaan Apple tersebut tidak berkeadilan bagi Indonesia, jika dibandingkan nilai investasi Apple di negara lain seperti India, Vietnam dan Thailand.
Febri juga mengatakan bahwa pihaknya menimbang apakah nominal rencana investasi tersebut berkeadilan terhadap investasi para produsen produk handphone, komputer, dan tablet (HKT) lain di Tanah Air.
“Seperti yang kita tahu, bukan hanya Apple yang berinvestasi memanfaatkan pasar domestik. Kita sedang menilai apakah nilai tersebut berkeadilan dan sesuai dengan target pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dengan banyak menyerap tenaga kerja. Begitu juga harapan Kemenperin untuk investasi ini,” paparnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyetujui Apple untuk mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri, untuk mengintegrasikannya dengan Global Value Chain (GVC) Apple.
Dengan demikian, pihaknya berharap hal ini akan memberikan dampak positif bagi industri tanah air. Di antaranya menyerap tenaga kerja pada industri yang masuk dalam GVC Apple.
BACA JUGA:Dugaan Politisisasi Penerima PKH di Kota Bandung Menyeruak
Kemudian, ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Kemenperin belum mengeluarkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan izin impor untuk iPhone 16.
Ini karena masih ada komitmen Apple pada proposal periode 2020-2023 sebesar Rp271 miliar yang belum direalisasikan. “Sehingga kami berharap Apple menaati regulasi di Indonesia dengan tetap merealisasikan sisa investasi tersebut,” kata Febri.
Smeentara itu, Febri turut menyampaikan Kemenperin berencana mengubah Peraturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, terutama pada skema investasi.