JABAR EKSPRES – Polemik yang mencuat mengenai kabar adanya pemanggilan pengurus Ikatan Warga Pasar (IKWAPA) Parakanmuncang, oleh pihak Polres Sumedang cukup menyita perhatian publik.
Pasalnya, isu terkait Pasar Parakanmuncang yang berlokasi di wilayah Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang itu, berawal dari wacana revitalisasi kini berujung pelaporan Polisi.
Anggota Gugus Tugas Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ), Asep Suryana turut memberi perhatian mengenai konflik di Pasar Parakanmuncang.
Baca Juga:Pj Bupati Bogor Kunjungi BLK, Dorong Program Menurunkan PengangguranIJTI Korda Cimahi-Bandung Barat Bersama KPU Gandeng Pegiat Seni dalam Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
Kendati demikian, mengetahui adanya pengurus IKWAPA Parakanmuncang yang dipanggil Polres Sumedang, menurutnya alur hukum disarankan untuk dipatuhi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami percaya pada proses hukum dan menyerahkan semua pada pihak kepolisian,” tukasnya.
Konflik internal pun mencuat, antara Forum Pedagang Pasar Parakanmuncang, dengan IKWAPA Parakanmuncang. Berawal dari perbedaan pendapat tersebut, kedua belah pihak sempat melakukan audiensi dan diskusi.
Setelah dilakukannya pertemuan, yang digelar di Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumedang beberapa waktu lalu, seharusnya membahas rencana revitalisasi Pasar Parakanmuncang, tapi justru memicu dugaan fitnah yang kini berujung pada laporan ke kepolisian.
