Lewat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) selaku leading sector berwenang melakukan penertiban terhadap PKL, warung, parkir liar, yang menggunakan trotoar.
BACA JUGA: Survei Elektabilitas Median di Atas Petahana, Jeje: Jangan Terlena
“Kembalikan lagi fungsinya sebagai area pedestrian, toh juga sudah ada dasar aturannya soal area yang tak boleh ditempati para PKL,” ungkapnya.
“Terus juga kampanye soal Bandung Kota inklusif ini jangan hanya jadi jargon saja. Budaya ini harus terus dikampanyekan, sehingga warga benar-benar merasakan perlunya trotoar yang nyaman dan ideal,” ucapnya.