Ini Alasan DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 12 Persen!

Ilustrasi kenaikan pajak. (iStockphoto)
Ilustrasi kenaikan pajak. (iStockphoto)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, menuai pro kontra dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, kebijakan ini kontraproduktif dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Cucun meminta pemerintah agar melakukan kajian ulang terkait kenaikan PPN 12 persen ini. “Karena banyak yang akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, baik bagi masyarakat umum maupun bagi pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, ada tiga alasan mengapa kenaikan PPN yang semula berlaku mulai 2025 ini perlu dikaji ulang. Pertama, hal ini akan berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat, sebab PPN dikenakan pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BPK) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Baca Juga:DPRD Kota Bandung Soroti Masalah Lubang Galian Kabel, Masyarakat DirugikanPemkot Bogor Borong Tiga Penghargaan di Jawa Barat

Kemudian, alasan kedua karena kenaikan tarif PPN 12 persen ini dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Mengingat kondisi perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian.

“Konflik geopolitik, krisis energi, dan krisis pangan yang terjadi di berbagai belahan dunia telah menimbulkan tekanan tambahan terhadap perekonomian nasional,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaukan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU).

0 Komentar