Ini Alasan DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 12 Persen!

JABAR EKSPRES – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, menuai pro kontra dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, kebijakan ini kontraproduktif dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, Cucun meminta pemerintah agar melakukan kajian ulang terkait kenaikan PPN 12 persen ini. “Karena banyak yang akan terkena dampak dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, baik bagi masyarakat umum maupun bagi pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, ada tiga alasan mengapa kenaikan PPN yang semula berlaku mulai 2025 ini perlu dikaji ulang. Pertama, hal ini akan berdampak langsung terhadap daya beli masyarakat, sebab PPN dikenakan pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BPK) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Dengan adanya kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen ini, harga barang dan jasa otomatis terkerak naik. Sehingga hal ini sangat berpotensi menurunkan kemampuan masyarakat untuk membeli barang dan jasa.

BACA JUGA:Apakah Harga Emas Akan Melambung Tinggi di Tahun 2025? Ini Prediksi dan Strategi Cara Investasinya

“Khususnya pada kelompok masyarakat miskin dan rentan, yang memiliki keterbatasan dalam pengeluaran. Saat harga-harga komoditas naik, beban masyarakat kelas bawah ini semakin berat,” kata Cucun.

Kemudian, alasan kedua karena kenaikan tarif PPN 12 persen ini dapat memperlambat pemulihan ekonomi nasional. Mengingat kondisi perekonomian global yang masih penuh ketidakpastian.

“Konflik geopolitik, krisis energi, dan krisis pangan yang terjadi di berbagai belahan dunia telah menimbulkan tekanan tambahan terhadap perekonomian nasional,” paparnya.

Terakhir, Cucun mengatakan alasan ketiga perlunya mengkaji ulang kebijakan ini karena berkaitan dengan beberapa sektor ekonomi yang diprediksi akan sangat terdampak oleh kenaikan PPN, seperti sektor ritel, pariwisata dan industri.

BACA JUGA:Jelang Debat Pamungkas, Survei IPO Ungkap Ngatiyana-Adhitia Unggul

“Sektor ritel diprediksi akan mengalami penurunan penjualan akibat turunnya daya beli masyarakat. Padahal industri ritel kita sudah terpuruk beberapa waktu belakangan, lalu akan jatuh seberapa dalam lagi mereka?” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaukan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025. Sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan