JABAR EKSPRES – Masalah finansial sering kali membuat seseorang terjebak dalam lingkaran hutang, khususnya bagi pengguna pinjaman online (pinjol). Banyak yang terpaksa meminjam uang di aplikasi baru untuk menutupi pinjaman di aplikasi lama, sebuah praktik yang kita kenal dengan istilah “gali lubang tutup lubang”.
Kondisi ini semakin buruk dengan adanya pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi jauh di atas standar penetapan OJK. Bahkan, ada kisah tentang seorang korban pinjol ilegal yang utangnya terus menggunung meski sudah membayar hingga ratusan juta rupiah, namun tetap belum lunas. Jika kita bandingkan dengan pinjol ilegal, pinjol yang terdaftar dan terawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) jauh lebih aman dan transparan.
