Oleh karena itu, MK meminta pasal soal pengupahan harus “mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua”
Meski KHL telah ditetapkan, pemerintah masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formulasi penghitungan UMK 2025. Khususnya setelah terbitnya putusan Mahkamah Konsitusi (MK) atas gugata uji materi Undang-undang Cipta Kerja.
“Pemkab tetap menunggu keputusan pemerintah terkait aturan penghitungan UMK 2025. Kalau dari time line yang telah ditetapkan maksimal UMK ini diputuskan 30 November 2024, jadi kita tunggu nanti,” tandasnya. (Wit)