Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah salah satu inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu warga lansia yang kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, kesehatan, dan kebutuhan harian lainnya.
Besaran bantuan yang diterima oleh penerima KLJ telah ditentukan oleh pemerintah daerah, dan bisa berubah sesuai kebijakan anggaran tahunan yang berlaku.
Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat KLJ namun belum terdaftar, Anda dapat melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pendaftaran dapat dilakukan di kantor kelurahan setempat atau melalui layanan digital Dinsos DKI Jakarta.
Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut untuk mendaftar sebagai penerima KLJ:
– Berasal dari keluarga kurang mampu dan berdomisili di DKI Jakarta.
– Berusia 60 tahun atau lebih.
– Terdaftar di DTKS sebagai warga yang membutuhkan bantuan sosial.
Program bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta tahap 4 untuk bulan November 2024 diharapkan segera cair pada akhir bulan, bersamaan dengan pencairan KPDJ.
BACA JUGA: Cek Bansos Penerima KAJ dan KLJ Pakai NIK KTP di HP Sekarang
Bagi warga DKI Jakarta yang terdaftar sebagai penerima, manfaatkan situs resmi Siladu Jakarta untuk memeriksa status penerimaan bansos KLJ secara online.
Tetap pantau update dari Dinsos DKI Jakarta dan pastikan Anda memperoleh informasi resmi agar bantuan dapat dicairkan dengan aman dan lancar.