17 Anggota DPRD Jawa Timur Dipanggil KPK

BACA JUGA: Universitas Pendidikan Indonesia Kukuhkan 8 Guru Besar

17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Tessa menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

‘’Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simajuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPJ pada bulan September 2022,’’ kata Tessa.

BACA JUGA: Kunjungan ke Kantor Kementerian ATR/BPN di Jl. Agus Salim, Menteri Nusron Tekankan Penataan SDM yang Adil

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan