BACA JUGA: Universitas Pendidikan Indonesia Kukuhkan 8 Guru Besar
17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Tessa menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah dimulai penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
‘’Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simajuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPJ pada bulan September 2022,’’ kata Tessa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022.