JABAR EKSPRES – 17 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022.
‘’Pemeriksaan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama M, FWY, MS, BW HAW, AH, AM, A, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ,’’ kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dari ANTARA, Rabu (13/11).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari beberapa nama yang disebutkan di atas, 17 diantaranya adalah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yaitu Ketua Badan Kehormatan DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Agus Wicaksono, Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Abdul Halim, dan Ketua Komisi B DPRD Jatim periode 2019-2024 Alyadi.
BACA JUGA: Warga DKI Jakarta Siap-Siap Terima Bansos KLJ dan KAJ Tahap 4, Ini Jadwal Pencairannya
Kemudian anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Agung Mulyono, Blegur Prijanggono, Sri Untari, Fauzan Fuadi, Achmad Silahudin, Hasan Irsyad, Heri Romadhon, Muhamad Reno Zulkarnaen, Wara Sundari Renny Pramana, Muhammad Fawait, Suyatni, Priasmoro, Ahmad Hilmy, dan Aufa Zhafiri.
Tidak hanya itu, KPK juga memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo Sentot Sugiyono.
Diketahui, KPK pada hari Jumat, 21 Juli 2024 telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dan hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
BACA JUGA: Masa Kerja PPPK Berdasarkan Kontrak atau Bisa Sampai Pensiun? Ini Penjelasannya!
Tessa mengatakan untuk nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya jika penyidikan dianggap cukup.
Tessa menambahkan, dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, Tessa mengatakan, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara untuk satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.