JABAR EKSPRES – Bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah Provonsi DKI Jakarta berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) yang merupakan bagian dari bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) diprediksi hari ini cair.
Informasi tentang pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ yang akan cair pada 12 November 2024 ini didapatkan dari beberapa akun di sosial media Facebook yang masuk ke grup info bansos Jakarta.
Bahkan ada beberapa akun yang menyebut optimis siang ini akan cair, dan sudah siap-siap akan mengecek ke ATM.
Baca juga : 5 Point Penting yang Harus Diperhatikan saat Pencairan Dana Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Npvember 2024
Namun ada akun yang mengatakan pencairan biasanya dilakukan sore hari, sehingga lebih baik mengecek diatas jam 15.00 WIB, agar tidak bolak balik ke ATM.
“Jam 15 kita liat ok,” ungkap akun Dhedy Mutha
“siang mudah2 an,” jawab akun Suhendri.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahap 4 yakni periode bulan Oktober, November dan Desember 2024 akan dilakukan pada awal November, sudah banyak warga Jakarta yang berharap informasi tersebut benar, namun kenyataannya, hingga lebihd ari tanggal 10, saldo di ATM masih kosong dana belum bertambah.
Warga banyak yang mencari tahu kapan Pemprov Jakarta akan mencairkan bantuan tersebut diberbagai media, mengingat warga sangat membutuhkannya.
Baca juga : Bansos PKH 2024 Cair November, Ada Bantuan untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Namun diprediksi pencairan tahap 4 ini akan dipercepat, mengingat menuju akhir tahun, banyak bansos lain yang dipercepat pencairannya.
Kini warga sangat berharap minggu ini bansos tersebut cair, karena banyak kebutuhan yang tertangguhkan akibat pencairan yang sering mundur.
Pencairan dilakukan secara langsung masuk ke ATM Bank DKI penerima bansos, sehingga warga bisa langsung mengeceknya tanpa harus ke ATM, tinggal mengaktifkan mobile banking JakOne, dan akan bisa melakukan pengecekan dari rumah.
Jika benar sudah masuk saldo dari bansos Pemprov DKI Jakarta, maka penerima manfaat tinggal mendatangi ATM untuk melakukan penarikan.