JABAR EKSPRES – Kepala Bagian Protokol Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus (RS) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/11/2024).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin. “Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama RS.”
Kabag Protokol Pemprov Kalsel itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel. Yang melibatkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Baca Juga:Muncul ke Publik usai Ditetapkan Tersangka, Sahbirin Noor: Saya AdaBREAKING NEWS: Terjadi Tabrakan Beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92
Sebelumnya, Rensi Sitorus bersama sejumlah saksi lainnya diperiksa KPK, Rabu (6/11), terkait keberadaan Sahbirin Noor.
Gubernur Kalimantan Selatan yang akrab disapa Paman Birin itu sempat menghilang, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK, Selasa (8/10) lalu.
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel, Selasa (8/10).
Adapun tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Kemudian, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
