Paman Birin Muncul ke Publik, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel

JABAR EKSPRES – Kepala Bagian Protokol Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus (RS) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/11/2024).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Jakarta, Senin. “Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih, atas nama RS.”

Kabag Protokol Pemprov Kalsel itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel. Yang melibatkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.

Namun demikian, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait hal apa yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap saksi RS.

BACA JUGA:Muncul ke Publik usai Ditetapkan Tersangka, Sahbirin Noor: Saya Ada

Adapun pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya RS diperiksa komisi anti rasuah sebagai saksi, dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Rensi Sitorus bersama sejumlah saksi lainnya diperiksa KPK, Rabu (6/11), terkait keberadaan Sahbirin Noor.

Gubernur Kalimantan Selatan yang akrab disapa Paman Birin itu sempat menghilang, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK, Selasa (8/10) lalu.

Sahbirin kemudian muncul di hadapan publik, memimpin apel pagi aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru, Senin (11/11).

BACA JUGA:Hilang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, KPK Yakin Gubernur Kalsel Masih Ada di Indonesia

Sahbirin mengatakan bahwa ia berada di banua atau Kalsel, setelah penyidik KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada (di Kalsel),” ujar Birin.

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel, Selasa (8/10).

Adapun tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan