JABAR EKSPRES – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor muncul ke publik usai “menghilang” setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Paman Birin -sapaannya- sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Selasa (8/10) lalu.
Orang nomor satu di Provinsi Kalsel itu muncul memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (11/11/2024).
Sahbirin mengatakan bahwa ia berada di banua atau Kalsel, setelah penyidik KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Dapat disampaikan, ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada (di Kalsel),” ujar Birin.
Mendapat sambutan hangat, Paman Birin juga berpesan kepada para ASN agar tetap bekerja dengan penuh semangat dan selalu menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan fungsi (tupoksi).
BACA JUGA:Hilang Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, KPK Yakin Gubernur Kalsel Masih Ada di Indonesia
Di akhir sambutannya, ia juga memanjatkan doa agar selalu diberi keselamatan. “Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin.”
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB) di sejumlah lokasi.
“SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” ungkap anggota tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (6/11).
Meski telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kata Budi, tersangka yang akrab disapa Paman Birin itu tetap tidak menunjukkan dirinya.
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Gubernur Kalsel Belum Dipanggil, Ini Penjelasan KPK
Bahkan saat disang praperailan berlangsung di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11) lalu, Birin juga tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, sejumlah tempat seperti kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadi Birin sudah digeledah oleh KPK. Namun, tempat-tempat yang diduga sebagai persembunyiannya itu pun tidak menunjukkan jejak Birin.
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel, Selasa (8/10).
Adapun tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).