JABAR EKSPRES – Bansos PKH dan BPNT 2024 cair senilai Rp 3,4 juta, segera cek nama Anda sebagai penerima di cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2024 kembali disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dan memenuhi syarat.
Pada bulan November ini, nilai bantuan yang akan diterima dapat mencapai Rp 3,4 juta untuk bansos PKH dan BPNT.
Untuk mengetahui apakah Anda atau keluarga termasuk penerima bansos PKH dan BPNT 2024, pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
BACA JUGA: Rekomendasi Tempat Wisata Ciamik di Bandung dengan Segala Keindahannya
Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui total bantuan sosial PKH dan BPNT di bulan November 2024.
PKH dan BPNT adalah program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan mengurangi beban keluarga miskin atau rentan miskin.
Kedua program ini dirancang untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar, baik itu dalam hal pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan pangan.
Bantuan yang diterima oleh setiap keluarga melalui program PKH dan BPNT memiliki nominal yang bervariasi tergantung dari kriteria anggota keluarga yang memenuhi syarat. Berikut adalah rincian bantuan yang bisa mencapai total Rp 3,4 juta:
– Ibu hamil: Rp750 ribu per tahap selama 4 kali pencairan, atau senilai Rp 3 juta per tahun
– Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750 ribu selama 4 kali, atau Rp 3 juta per tahun
– Anak SD: Rp225 ribu per tahap selama 4 tahap, atau senilai Rp 900 ribu per tahun
– Anak SMP: Rp375 ribu per tahap selama 4 tahap, atau senilai Rp 1,5 juta per tahun
– Anak SMA: Rp500 ribu per tahap selaa 4 tahap, atau senilai Rp 2 juta per tahun
– Lansia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas: Rp600 ribu per tahap selama 4 kali, atau senilai Rp 2,4 juta per tahun.
Bantuan BPNT
Untuk BPNT, setiap keluarga biasanya menerima Rp 200 ribu per bulan yang bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan.
Dengan menggabungkan bantuan dari PKH dan BPNT, satu keluarga dapat menerima bantuan total hingga Rp 3,4 juta dalam periode pencairan tertentu, tergantung pada komposisi dan kebutuhan anggota keluarga yang terdaftar.