“Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10).
Janji Tindak Hakim Agung jika Terbukti Telibat di Kasus Ronald Tannur, KY: Kami Tidak Bisa Proaktif
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News