‘’Agen tersebut juga memberikan upah kepada IS alias Wanda Rp1 juta per orang. Agen tersebut mengirimkan uang Rp128 juta sekaligus, termasuk untuk memperbaki kapal motor milk AY,’’ kata Adi Wahyu.
BACA JUGA: Aplikasi C3 Intelligent Makin Dicurigai! Benarkah Mendekati Scam? Yuk, Kenali Tandanya
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku ini dipersangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (20) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Adi Wahyu mengatakan ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Penyidik terus berupaya mengungkap kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain juga yang terlibat.