Terdakwa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Dante

Terdakwa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Dante. (JPNN)
Terdakwa Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Dante. (JPNN)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi vonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap putra aktris, Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).

Putusan ini dibacakan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” ujarnya.

Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman mati untuk Yudha.

Baca Juga:Dapat Anggara hingga Rp71 T, Pemerintah Siap Implementasikan Progam Makan Bergizi Gratis di Januari 2025Prudential Indonesia dan Syariah Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunung Putri Melalui Program Desa Maju Tahap 3 Tahun Kedua

Setelah hakim membacakan vonis tersebut, terdakwa mengajukan banding. “Banding yang mulia,” ucap terdakwa Yudha Arfandi.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, Yudha disebut telah membenamkan korban yakni Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam renang sedalam 1,5 meter, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, 27 Januari 2024 lalu.

Akibatnya, korban meninggal dunia karena tenggelam.

0 Komentar