JABAR EKSPRES – Terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi vonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap putra aktris, Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Putusan ini dibacakan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun,” ujarnya.
Vonis tersebut diberikan kepada Yudha karena terdakwa terbukti telah melakukan hal yang dituduhkan, yakni pembunuhan berencana. “Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” bunyi putusan Immanuel Tarigan.
Dengan demikian, Majelis hakim menilai terdakwa telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman mati untuk Yudha.
Sementara dalam putusan tersebut, kata dia, ada beberapa hal yang meringankan Yudha. Yakni terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Kendati demikian, perlakuan Yudha dianggap membuat kegaduhan dan meresahkan masyarakat, serta terdakwa tega melakukan aksi kejinya tersebut terhadap anak yang seharusnya dilindungi. Sehingga hal itu memberatkan bagi terdakwa.
Setelah hakim membacakan vonis tersebut, terdakwa mengajukan banding. “Banding yang mulia,” ucap terdakwa Yudha Arfandi.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, Yudha disebut telah membenamkan korban yakni Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam renang sedalam 1,5 meter, kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, 27 Januari 2024 lalu.
Akibatnya, korban meninggal dunia karena tenggelam.