Tarif Parkir Sepeda Motor di Kota Banjar Masih Rp1 Ribu, Pemerhati Ungkap Hal Ini

JABAR EKSPRES – Sejak tahun 2016, tarif retribusi parkir di Kota Banjar masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016, yang menetapkan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp1.000 dan kendaraan minibus roda empat sebesar Rp2.000. Namun, beberapa pihak mulai mendorong Pemerintah Kota Banjar, melalui Dinas Perhubungan, untuk segera mengusulkan perubahan Perda tersebut guna menyesuaikan tarif parkir dengan kondisi ekonomi saat ini.

Dalam praktiknya, banyak pemilik sepeda motor yang membayar parkir dengan tarif Rp2.000. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara tarif resmi yang ditetapkan dan biaya yang sebenarnya dibayarkan oleh masyarakat.

Pemerhati pemerintahan, Firman Nugraha menegaskan bahwa sudah saatnya Dinas Perhubungan Kota Banjar melakukan penyesuaian tarif parkir umum. “Ini penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir secara signifikan,” ujarnya dalam pesan tertulis pada Senin, 4 Oktober 2024. Ia juga menekankan perlunya mencegah kebocoran dan setoran-setoran yang tidak tercatat.

BACA JUGA:Buron Hampir 3 Pekan, Eks Dirjen KA Prasetyo Ditangkap di Sumedang

Menurut Perda Kota Banjar No 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi parkir untuk truk atau bus besar ditetapkan sebesar Rp4.000, bus sedang Rp3.000, minibus Rp2.000, dan sepeda motor Rp1.000. Namun, dengan regulasi yang menyatakan bahwa tarif retribusi harus ditinjau setiap tiga tahun, tarif yang masih sama sejak 2016 menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk evaluasi.

https://jabarekspres.com/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-03-at-20.16.52-1-scaled.webp

Selama delapan tahun terakhir, inflasi dan perubahan ekonomi daerah tentu telah mempengaruhi daya beli masyarakat. “Tarif parkir yang tetap Rp1.000 terasa tidak realistis. Praktik di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat umumnya membayar Rp2.000,” tambah Firman.

Ketidaksesuaian ini menciptakan kesan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang tidak seharusnya terjadi dalam pengelolaan retribusi.

BACA JUGA:KPK Perkuat Sistem Anti Korupsi Melalui MCP di Pemkab Ciamis

“Diharapkan Pemerintah Kota Banjar dapat mengambil langkah yang tepat agar retribusi parkir menjadi lebih akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ini tidak hanya akan meningkatkan PAD, tetapi juga menciptakan keadilan bagi masyarakat pengguna jasa parkir,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan