Baca Juga : Daftar Tempat-Tempat Hiburan yang Mengalami Kenaikan Pajak pada Tahun 2024
Dokumen ini akan diproses oleh petugas Samsat untuk memproses pengajuan pemutihan dan pembebasan denda. Program ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan pribadi maupun badan yang berdomisili di wilayah Jawa Barat. Kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi ke Jawa Barat juga dapat memanfaatkan program ini, khususnya untuk pembebasan BBNKB II.
Program pemutihan pajak ini berlangsung hingga 30 November 2024. Warga Jawa Barat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak mereka. Bagi yang berencana untuk balik nama kendaraan, program ini adalah waktu yang tepat untuk menghindari biaya tambahan yang biasanya dikenakan.
Melalui program pemutihan pajak ini, masyarakat Jawa Barat berkesempatan untuk bebas denda, menikmati diskon, dan memudahkan proses administrasi balik nama kendaraan. Manfaatkan program ini untuk berkendara dengan nyaman dan tanpa beban tunggakan pajak.