Benarkan Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Tahap 4 Bulan November 2024? Ini Jadwalnya!

JABAR EKSPRES – Kabar gembira datang untuk para penerima bantuan sosial Jakarta! Pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) tahap 4 akan dilakukan pada November 2024. Bantuan sosial ini diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membantu warga yang membutuhkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial memastikan bahwa dana bantuan ini akan segera dicairkan sesuai jadwal. Bagi para penerima bantuan yang sudah menunggu sejak beberapa waktu lalu, berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan serta cara mengambil dana bantuan tersebut.

Program ini adalah salah satu wujud komitmen Pemprov untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang rentan dan berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penerima dan membantu mereka dalam keseharian

Jadwal Pencairan KLJ, KAJ, dan KPDJ November 2024

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, pencairan dana untuk KLJ, KAJ, dan KPDJ tahap 4 akan dimulai pada minggu kedua November 2024.

BACA JUGA: Ini Aplikasi Penghasil Uang Rp 100 Ribu Perhari, Auto Cuan!

Adapun pencairan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan data penerima bantuan yang telah diverifikasi.

Berikut ini perkiraan jadwal pencairan per program:

  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Pencairan KLJ ditargetkan dimulai pada 10 November 2024. Bagi para lansia yang telah terdaftar, bantuan ini dapat langsung dicairkan melalui rekening bank yang telah ditentukan.
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ): Bantuan KAJ untuk anak-anak kurang mampu diperkirakan akan mulai dicairkan pada 15 November 2024.
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Penerima KPDJ dapat mulai mencairkan dana bantuan pada 20 November 2024.

Setiap penerima hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat mengambil bantuan di bank yang telah ditunjuk. Penting untuk memastikan data Anda telah diverifikasi dan aktif agar pencairan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Syarat dan Ketentuan Pencairan Bantuan

Dinas Sosial mengingatkan bahwa penerima bantuan wajib memenuhi syarat yang berlaku untuk memastikan dana bantuan diterima oleh yang berhak. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Verifikasi Data: Pastikan data Anda, termasuk nomor rekening dan dokumen identitas, sudah terverifikasi oleh Dinas Sosial.
  2. Dokumen Pendukung: Penerima wajib membawa KTP asli, Kartu Keluarga, serta kartu bantuan (KLJ, KAJ, atau KPDJ) saat mencairkan dana.
  3. Patuhi Jadwal: Pengambilan bantuan harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, mengingat pencairan dilakukan secara bertahap.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan