JABAR EKSPRES – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum di dealer Amarta Padalarang masih menjadi sorotan publik dan tengah memasuki tahap lanjutan. Seiring dengan harapan para korban akan kejelasan dan keadilan, pihak kepolisian hingga kini berupaya merampungkan proses penyelidikan dan penindakan hukum untuk membawa kasus ini ke titik terang.
Kasus ini mencuat setelah video mediasi antara para korban, pihak dealer, dan aparat kepolisian tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, tampak Kanit Reskrim Polsek Padalarang, Ipda Eri Kurniawan, yang hadir di lokasi dan memberikan pernyataan bahwa kepolisian sedang memantau kasus ini. Ia juga meminta para korban untuk tetap tenang dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwenang.
Modus penipuan yang dilakukan oleh oknum dealer ini diduga berhubungan dengan pembelian motor tunai yang tidak kunjung diterima oleh konsumen. Dari keterangan sejumlah korban, diketahui bahwa dana yang telah disetorkan tidak diakui oleh oknum tersebut, sehingga menyebabkan kerugian finansial yang tidak sedikit.
Sampai saat ini, pihak kepolisian telah melakukan beberapa langkah awal, termasuk mengamankan tersangka utama berinisial A, yang diduga sebagai dalang di balik modus penipuan ini. Polisi juga masih mengumpulkan laporan dari para korban yang jumlahnya cukup banyak. Hal ini dilakukan untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan sebelum proses hukum lebih lanjut dapat dilakukan.
Ipda Eri Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya membuka akses bagi para korban untuk melapor ke Polsek Padalarang agar data dan bukti terkait kasus ini bisa dikumpulkan secara menyeluruh. Menurutnya, proses hukum yang berjalan memerlukan waktu untuk mengonfirmasi setiap informasi dan memastikan setiap pelaku terlibat dapat diproses sesuai aturan.
Bagi para korban, harapan terbesar adalah agar kerugian finansial mereka dapat dipulihkan secepat mungkin. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai mekanisme pengembalian dana atau ganti rugi bagi korban. Proses hukum dan penyelidikan terhadap pelaku menjadi langkah prioritas bagi pihak kepolisian. Setelah proses ini selesai, barulah mekanisme ganti rugi atau solusi lainnya mungkin bisa ditetapkan.