BACA JUGA:Sebut Tak Tahu Harvey Terlibat Usaha Timah, Sandra Dewi: Dia Hanya Membantu Teman
Sementara Rosalina tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU, namun dia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah.
Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.