Terima Insentif Rp100 Juta Per Bulan dari PT RBT, Harvey: Saya Juga Baru Tahu

BACA JUGA:Sebut Tak Tahu Harvey Terlibat Usaha Timah, Sandra Dewi: Dia Hanya Membantu Teman

Sementara Rosalina tidak menerima uang dan tidak melakukan TPPU, namun dia didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah.

Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah ini, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan