JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis mengaku baru mengetahui dirinya menerima insentif hingga Ro100 juta per bulan dari PT RBT.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/10/2024), Harvey menyebut nilai yang diterima setiap bulannya tidak menentu.
“Saya juga baru tahu ketika saya memeriksa rekening koran saat saya diperiksa,” ujarnya.
Adapun insentif tersebut diberikan Suparta melalui transfer kepada Harvey, karena telah menjadi perpanjangan tangan PT RBT.
Kendati demikian, suami Sandra Dewi itu mengaku tidak ada perjanjian tertulis terkait pembayaran maupun kuasa perusahaan kepada Harvey atas penugasannya.
Pasalnya, terdakwa bersikukuh dirinya telah menganggap Suparta seperti paman sendiri. Sehingga ia menjadi perpanjangan tangan PT RBT.
“Kerja sama ini juga singkat dan kalau pertemuan saya paling hanya ikut 5-6 kali, setelah kerja sama smelter selesai dengan PT Timah Tbk, saya sama sekali tidak ada mengurus PT RBT lagi,” ungkapnya.
Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, sepanjang tahun 2015-2022.
Selain Harvey, kasus tersebut antara lain turut menyeret Suwito Gunawan alias AWI selaku Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Roberrt Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), dan Rosalina selaku General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020. Ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Adapun Suwito didakwa menerima aliran dana sebesar Rp2,2 triliun dalam kasus tersebut, sedangkan Robert menerima Rp1,9 triliun. Kemudian keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari uang yang diterimanya.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.