Menurutnya, percuma apabila jaringan internet dapat diakses dengan mudah sedangkan literasi warga masih rendah, dampaknya filterisasi terhadap pertukaran informasi di dunia maya, dinilai berpotensi langsung diserap tanpa dicerna alias tak akan kroscek terlebih dahulu kredibilitas kabar yang diterimanya.
“Apalagi sekarang banyak hoaks, mudah diterima dan mudah dibagikan juga. Alhamdulillah internet sudah bisa diakses, cuman untuk yang area blank spot biasanya ke kantor desa, itu pun kita dampingi,” ujarnya.
Dani menerangkan, pihaknya tidak membatasi perkembangan zaman bagi warga, namun mengingat situasi geografis kurang mumpuni untuk jaringan internet secara menyeluruh, maka sambil bertahap diupayakan warga dapat terbangun dulu literasi digitalnya.
Saat ini, Desa Pasirnanjung tengah menjalankan program berbasis digitalisasi, untuk menyesuaikan perkembangan zaman di eda modernisasi.
“Programnya dari Kementerian Desa (Kemendes) soal Desa Cerdas. Jadi tujuannya untuk layanan jaringan internet di desa, kemudian edukasi kepada warga dalam penggunaan teknologi, yang akan menunjang pemberdayaan dan ekonomi dengan digitalisasi,” terangnya.
Masih dalam posisi duduk di ruang kerjanya, Dani memanggil Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasirnanjung, Dicki Dirmania untuk pemaparan lebih rinci mengenai program dari Kemendes tersebut.
Dicki menjelaskan, Desa Pasirnanjung terpilih oleh Kemendes bukan karena sudah terfasilitasinya jaringan internet, tapi dilihat dari adanya wisata desa yang tengah dikembangkan, guna bisa didorong menuju digitalisasi.
“Di Kecamatan Cimanggung (11 desa), hanya Desa Pasirnanjung yang terpilih, kalau se Kabupaten Sumedang ada 24 yang dipilih oleh Kemendes. Kita tujuannya di ekonomi cerdas untuk digitalisasinya,” jelasnya kepada Jabar Ekspres.
Dicki memaparkan, dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dibentuk ruang komunikasi digital desa, untuk menjadi wadah bagi masyarakat berkonsultasi mengenai digitalisasi, khususnya terkait pengembangan ekonomi cerdas.
Diketahui, program Desa Cerdas dari Kemendes itu, mengharuskan bagi desa terpilih untuk membentuk Ruang Komunitas Digital Desa (RKDD), guna memberikan panduan kepada warga khususnya mereka yang terlibat secara partisipatif dalam mendukung dan mengembangkan desa menuju digitalisasi.
RKDD merupakan wadah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, untuk belajar, berdiskusi dan menciptakan solusi-solusi inovatif berbasis teknologi digital. Selain itu dapat juga jadi sarana meningkatkan keterampilan warga dalam mengelola potensi sumber daya desa.