Batal Vonis Bebas, Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya

JABAR EKSPRES – Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur telah berhasil ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar membenarkan berita penangkapan Ronald Tannur tersebut.

“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Harli, mengutip Antara.

Atas hasil kerja sama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, Harli menyebut, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI. Terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

BACA JUGA:Diduga Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim PN Surabaya Terjerat OTT Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terhadap terdakwa Ronald Tannur, terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Dan menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Sehingga MA membatalkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” bunyi putusan tersebut.

Alasan pengambilan keputusan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara, MA menyatakan, dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“Pidana penjara selama lima tahun, Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

BACA JUGA:Usai OTT PN Surabaya, Kejagung Tetapkan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka Suap

Adapun putusan tersebut diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana, Selasa (22/10).

Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas, oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. Dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7).

Menanggapi vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya pada Kamis (25/7) lalu menyatakan kasasi. Dua hari kemudian, keluarga Dini Sera melaporkan tiga hakim yang memutus perkara ini kepada Komisi Yudisial. Atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

BACA JUGA:Sita Sejumlah Uang di Kasus Suap Hakim, Kejagung Dalami Kemungkinan Keterlibatan Ronald Tannur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan