JABAR EKSPRES – Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur telah berhasil ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar membenarkan berita penangkapan Ronald Tannur tersebut.
“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Harli, mengutip Antara.
Baca Juga:Tampil Beda, Paslon Dikdik-Bagja Kenakan Produk Lokal Cimahi di Debat Publik Pilkada 2024Peran Pemuda Jadi Sorotan di Debat Pilkada Cimahi 2024
Sehingga MA membatalkan vonis bebas kepada Ronald Tannur, yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” bunyi putusan tersebut.
Alasan pengambilan keputusan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara, MA menyatakan, dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan putra anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas, oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. Dari dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, Rabu (24/7).
