Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Dirjen Bea dan Cukai sebut 700 Juta lebih Batang telah Disita

Dirjen Bea dan Cukai sita 700 rokok ilegal
Dirjen Bea dan Cukai sita 700 rokok ilegal
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di indonesia, kini kian marak dan telah menjadi perhatian sejumlah pihak salah satunya Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

Direktur Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani menyebut, melalui pengawasan dan patroli rutinnya, sepanjang tahu 2024 hingga saat ini, pihaknya telah berhasil menindak dan menyita sebanyak 700 juta lebih batang rokok ilegal yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia.

“Nah itu yang agak dominan (penghasilan rokok ilegal di Indonesia),” ucapnya

Baca Juga:Haru Suandharu Komitmen Hadirkan Program New PIPPKKelompok Petani Durian di Pekalongan Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

Sehingga dengan cara ini, Askolani menuturkan keberadaan rokok ilegal di Indonesia dapat antisipasi dan dicegah peredarannya.

“Dan kita juga akan terus bekerjasama dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dan beberapa pihak lainnya seperti dari pemda, satpol pp setempat, untuk terus melakuka penindakan-penindakan rokok ilegal ini. Jadi kita akan terus berkolaborasi agar hasilnya dapat terus signifikan,” pungkasnya.(San).

0 Komentar