Tokoh Masyarakat Cihampelas Bandung Barat Minta DLH dan Polisi Usut Tuntas Pelaku Pencemaran Limbah Batu Bara

JABAR EKSPRES – Tokoh masyarakat Kecamatan Cihampelas Ohan Hariono meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan aparat kepolisian untuk serius mengusut tuntas kasus pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah sisa pembakaran batu bara di Jalan Itigasi, Kampung Rongga, Desa Cihampelas.

Selain meminta usut tuntas, Ohan juga berharap pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat melakukam upaya pemulihan komprehensif agar tak ada dampak negatif bagi lingkungan.

Sekedar diketahui, DLH Kabupaten Bandung Barat mewacanakan penanganan solidifikasi atau proses pemadatan limbah batu bara menggunakan semen.

Langkah tersebut diambil agar material limbah sisa pembakaran batu bara atau dikenal fly ash dan bottom ash (FABA) itu tak lari ke mana-mana mencemari lingkungan serta menebar polusi udara.

BACA JUGA: Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Masuki Hari Kelima, Orang Tua Siswa: Bisa Bantu Ekonomi Kami

“Soal langkah solidifikasi boleh saja, tapi seharusnya upaya penyelidikan harus tetap berjalan. Supaya tahu siapa yang membuang dan perusahaan mana yang terlibat,” kata Ohan saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).

Upaya solidifikasi dengan cara menutup material limbah memakai semen, Ohan khawatir menggunakan cara itu malah menghilangkan barang bukti sehingga meloloskan pelaku dari dijerat hukum.

Dirinya meminta penyelidikan kasus ini tak berhenti hanya di pelaku lapangan, tapi juga digali lebih dalam hingga aktor intelektual bisa ikut dijerat.

“Jangan sampai upaya (solidifikasi) ini justru menghilangkan barang bukti. Ini jelas sebuah pelanggaran, tapi solusinya hanya di timbun, sementara penegakan hukumnya tidak jelas. Jadi harus ada pengusutan tuntas terkait pelaku, transporter juga produsen dari limbah,” jelasnya.

BACA JUGA: Daftar 10 Aplikasi Investasi Penghasil Saldo Dana Gratis dari Bonus Pendaftaran, Benarkah Aman?

“Kita harus tahu dari mana sumbernya, siapa yang buangnya, mungkin ada oknum-oknum karena limbah sebanyak ini dibiarkan. Pelanggaran pidana dan perdatanya kan harus diusut sampai tuntas. Bila perlu masuk ke pengadilan,” tambahnya.

Menurut Ohan, DLH Bandung Barat seharusnya melakukam serangkaian kajian ilmiah terlebih dahulu. Hal itu perlu dilakukan agar solusi yang dipilih benar-benar aman bagi lingkungan dan masyarakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan