Perseteruan Soal Dana Donasi Agus Salim Makin Memanas, Farhat Abbas dan Marwan Iswandi Beda Pandangan

Kontroversi kasus Agus Salim semakin ramai diperbincangkan netizen ketika Farhat Abbas dan Marwan Iswandi berbeda pandangan di meja hukum.
Kontroversi kasus Agus Salim semakin ramai diperbincangkan netizen ketika Farhat Abbas dan Marwan Iswandi berbeda pandangan di meja hukum.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus Agus Salim semakin ramai diperbincangkan netizen ketika Farhat Abbas dan Marwan Iswandi berbeda pandangan di meja hukum.

Kontroversi soal penggunaan donasi untuk Agus Salim, korban penyiraman air keras, terus bergulir di masyarakat. Polemik ini semakin hangat setelah YouTuber Pratiwi Noviyanthi mempertanyakan alokasi dana yang dikumpulkan. Kasus ini bahkan menyeret dua pengacara terkenal, Farhat Abbas dan Marwan Iswandi, yang kini saling berhadapan di meja hukum.

Kisruh mengenai donasi untuk Agus Salim, korban penyiraman air keras, semakin panas. YouTuber Pratiwi Noviyanthi, atau lebih dikenal sebagai Novi, memicu perbincangan publik setelah mempertanyakan alokasi dana donasi yang diterima Agus. Maksud hati Novi untuk memastikan bahwa uang donasi benar-benar digunakan sesuai tujuan mulanya, yaitu untuk biaya pengobatan, justru berujung pada perdebatan hukum yang melibatkan para pengacara ternama.

Baca Juga:Bengkel Resmi Sepeda Motor Honda AHASS Bagikan Voucher Motor Kesayangan untuk Konsumen Setia HondaPrabowo Instruksikan Kader Gerindra Kabupaten Bandung Menangkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb dan KDM

Netizen pun terbelah, sebagian mendukung Novi karena merasa donasi memang seharusnya digunakan secara transparan. Namun, ada pula yang membela Agus dengan alasan donasi tersebut sudah menjadi haknya, sehingga dia bebas menggunakannya sesuai kebutuhan pribadinya.

Perkara ini bahkan merambah ke ranah hukum, di mana pengacara Farhat Abbas yang mendampingi Agus melaporkan Novi atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Farhat, sebagai korban, Agus memiliki hak penuh atas donasi yang diterimanya.

“Agus adalah korban, dan uang yang diterima sudah menjadi haknya. Tidak ada aturan yang mengharuskan dia menggunakan donasi itu hanya untuk berobat,” ujar Farhat dalam keterangannya.

0 Komentar