Kapan Jadwal Pencairan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4? Ini Informasi Terbarunya

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ pada tahap keempat tahun ini.

Pencairan ini diharapkan bisa memberikan bantuan nyata bagi kelompok rentan di tengah tekanan ekonomi yang semakin tinggi.

Program ini telah menjadi andalan bagi warga DKI Jakarta yang berjuang memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Baca juga : Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Dipastikan Cair ke Pemilik NIK KTP Ini, Begini Cara Pencairannya

Apa Itu Program Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ?

  • Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan yang ditujukan untuk warga lanjut usia (lansia) yang berusia 60 tahun ke atas. Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, terutama bagi yang tidak memiliki penghasilan tetap dan membutuhkan dukungan ekonomi.
  • Kartu Anak Jakarta (KAJ) difokuskan pada anak-anak dari keluarga tidak mampu, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, gizi, dan kesejahteraan mereka. Program ini hadir sebagai wujud perhatian terhadap masa depan anak-anak yang rentan secara ekonomi.
  • Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) diberikan kepada warga dengan disabilitas untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan kemandirian. Program ini sangat penting bagi mereka yang sering kali menghadapi keterbatasan akses terhadap fasilitas umum dan pekerjaan.

Nominal Bantuan Tahap 4

Pada tahap keempat ini, nominal bantuan tidak mengalami perubahan dari sebelumnya, yakni:

  • KLJ: Rp600.000 per bulan
  • KAJ: Rp300.000 per bulan
  • KPDJ: Rp300.000 per bulan

Dana bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI, sehingga penerima dapat segera menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Kapan Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Cair?

Menurut informasi terbaru dari Dinas Sosial DKI Jakarta, pencairan Bansos tahap 4 untuk program KLJ, KAJ, dan KPDJ dijadwalkan mulai akhir Oktober hingga awal November 2024.

Namun, tanggal pastinya bisa berubah tergantung pada proses administrasi dan kesiapan teknis.

Pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar pencairan ini dilakukan tepat waktu dan lancar, mengingat pentingnya bantuan ini bagi para penerima.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan