Diduga Limbah Mengandung Zat B3 Dibuang Ilegal di KBB, Ada Industri Nakal dan Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

JABAR EKSPRES – Polemik dugaan adanya praktik pembuangan limbah batu bara yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), secara ilegal alias melanggar aturan tengah jadi sorotan.

Limbah batu bara yang diduga mengandung zat B3 itu, secara terang-terangan dibuang ke Jalan Irigasi, Kampung Rongga, Desa Cihampelas, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Wahyudin Iwang mengatakan, secara prinsip jika dugaan limbah tersebut mengandung zat B3 dan dibuang terang-terangan, dinilai merupakan pelanggaran keras.

BACA JUGA: Haru Suandharu Tegaskan Keberpihakan Pengembangan Budaya, Visi Bandung Kota Kreatif Dunia

“Tentu itu tidak diamini atau tidak dibenarkan oleh kebijakan dan aturan yang ada. Karena pembuangan limbah B3 itu diatur dalam undang-undang tentang Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC),” katanya kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Kamis (24/10).

Iwang menerangkan, meskipun pihak industri atau swasta dalam operasionalnya mengantongi izin IPLC, namum proses pembuangan limbah produksi, kandungannya sudah tidak dalam kategori zat B3.

“Artinya, perusahaan (yang buang limbah sembarangan) sudah melanggar secara terang-terangan dan tidak mengikuti dengan regulasi aturan yang ada, untuk pengelolaan limbah dari aktivitas yang dilakukan mereka,” terangnya.

BACA JUGA: Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi, Komisi I DPRD Kota Bogor Wanti-wanti BKSDM

Diketahui, terkait limbah batu bara yang diduga mengandung zat B3 dan dibuang secara ilegal itu, saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB masih melakukan investigasi,

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, pihak Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dari DLH KBB, bersama aparat penegak hukum (APH) tengah melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku pembuang limbah ilegal yang diduga mengandung zat B3 tersebut.

Iwang berpandangan, temuan adanya dugaan limbah mengandung zat B3 yang terjadi di KBB itu, mempunyai banyak faktor karena setiap industri diwajibkan menggait pihak ketiga, dalam proses operasionalnya.

BACA JUGA: Setengah dari Total Anggota DPRD Banjar Absen Saat Cek Urin Narkoba

“Karena B3 itu diwajibkan untuk dikelola pihak ketiga. Jadi perusahaan bisa saja tidak melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbahnya,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan