JABAR EKSPRES – Aktris sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku sama sekali tidak ikut campur dalam pembelian sejumlah mobil mewah milik suaminya, yang disita penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi timah tahun 2015-2022.
Hal itu disampaikan Sandra dewi saat kembali dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/10/2024).
“Untuk pembelian mobil yang membeli suami. Uangnya itu uang dia, saya tidak tahu,” kata dia.
BACA JUGA:Hari Ini, Sandra Dewi Kembali Bersaksi di Sidang Korupsi Timah
Berdasarkan sudat dakwaan. Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah, antara lain untuk membeli sejumlah mobil mewah.
Kendati begitu, Sandra menyebut bahwa salah satu unit mobil mewah milik suaminya, yaitu Mini Cooper yang turut disita penyidik Kejagung. Memiliki nomor pelat khusus dengan inisial namanya, 883-SDW.
Selain itu, dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung turut mengklarifikasi sejumlah mobil mewah kepada Sandra dan Harvey, di antaranya Toyota Alphard Vellfire, Rolls Royce, Porsche, hingga Ferrari.
Sepakat dengan Sandra, Harvey Moeis mengaku membeli sendiri berbagai mobil mewah tersebut. “Saya yang beli,” ujarnya.
BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi Timah Ungkap Harvey Moeis Beli Mobil Porsche Rp13,18 Miliar
Adapun Sandra Dewi kembali dihadirkan majelis hakim guna mengonfirmasi TPPU yang didakwakan kepada suaminya, Harvey Moeis. Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Sebelumnya, Sandra telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan pada Kamis (10/10).
Kasus dugaan korupsi timah tersebut menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Sebut Tak Tahu Harvey Terlibat Usaha Timah, Sandra Dewi: Dia Hanya Membantu Teman
Sementara itu, dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun tersebut.