JABAR EKSPRES – Mengawali tugas sebagai anggotaalat kelengakapan Dewan, Badan Pembentukan Peeaturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, akan membentuka Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas enam raperda.
“Rencananya, pada November mendatang, Kami akan membentuk 4 Pansus untuk membah’as enam raperda,” ujar ketua Papemberda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan,S.H.
Dudy mengatakan, dari enam raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat, lima diantaranya merupakan usulan eksekutif dan satu lainnya merupakan usulan dari legislatif.
Raperda yang merupakan usulan legislatif adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
“Pansusnya akan dibentuk November, rencananya akan dibahas lagi di bamus, sebagai laporan bahwa kami ada kewajiban menyelesaikan program yang harus diselesaikan,” terangnya.
Ke enam raperda ini merupakan raperda yang sudah terprogramkan pada 2023, dan memang harus dibahas pada 2024. Karena pada 2025, sudah ada beberapa raperda lagi yang harus dibahas.
“Tahun 2025 ada sekitar 12 raperda lagi yang akan dibahas, di luar raperda APBD. Ya mungkin pada akhirnya nanti raperda yang dibahas sekitar 13-15,” tuturnya.
Menurut Dudy, setelah pansus dibentuk ada waktu satu tahun untuk membahas raperda, dan jika pansus membahas peraturan DPRD punya waktu enam bulan untuk membahasnya.Meski demikian, Dudy mengatakan, Bapemperda sendiri berharap ke enam raperda ini bisaselesai dibahas dalam tiga bulan.
“Kita kan punya raperda lagi yang akan dibahas di tahun 2025. Jadi lebih baik raperda yang enam ini bisa segera selesau. Agar pembahasan raperda tidak bertumpuk nantinya,” terang Dudy.
Meski ditarget selesai dalam waktu yang relatif cepat, Namun Dudy yakin tidak akan mengurangi kualitas pembahasan. Selain itu, sambung Dudy, target itu hanya merupakan target Bapemberda yang akan dilamirkan dalam rapat Bamus.
“Implementasinya nanti, sangat bergantung dinamika saat membaghas raperda,” tambahnya.
Disinggung mengenai rekomendasi Kemendagri atas raperda ini, Dudy mengatakan, sebelum diagendakan menajdi raperda, pemkot Bandung sudah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Kemendagri mengenai raperda yanng akan dibahas. (adv)
Judul Raperda yang akan dibahas:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan;